Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fatwa

NU Probolinggo: Doorprize Pengajian Haram Jika Dipungut Biaya

Krejengan (voa-islam.com) - Setelah dilantik, Pengurus baru PCNU Kraksaan menggelar kegiatan perdana. Hal ini dilakukan sebagai jawaban atas isu-isu terkini. Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), PCNU menggelar Bahtsul Masail Diniyah. Kegiatan itu dipusatkan di Ponpes Rofiatul Islam, Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, kemarin (11/7). Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00. Selain pengurus, tampak beberapa orang perwakilan ponpes di sekitar lingkungan PCNU Kraksaan. Perwakilan dari LBM masing-masing MWC juga terlibat dalam kegiatan tersebut, selain itu sejumlah kiai juga turut hadir. Bahtsul Masail kali ini membahas dua masalah pokok. Pertama, mengenai kasus video mesum yang melibatkan tiga artis papan atas Indonesia. Yakni, Nazriel Ilham (Ariel), Luna Maya, dan Cut Tary. Kedua, mengenai pengajian yang disertai undian doorprize. Dua persoalan tersebut dimunculkan oleh pengurus LBM sendiri. Bahtsul masail tersebut dipimpin dua orang ...

MUI Mengutuk Keras Permainan Poker Di Facebook

Tanggerang Selatan – Majelis Ulama Indonesia cabang Kota Tangerang Selatan mengutuk keras permainan Poker di Facebook. Pasalnya permainan tersebut sering digunakan untuk bermain judi secara terselubung. Hal ini dikatakan Sekretaris MUI, Abdul Rojak kepada Klikp21.com melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2009). Abdul Rojak meminta kepada MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa haram untuk permainan judi Poker di Facebook. Ia menambahkan jika hal tersebut tidak dilakukan maka sama saja melegalkan perbuatan pidana dikalangan generasi muda. “Kami dari MUI Tangersang Selatan, mendesak MUI Pusat untuk mengeluarkan fatwa haram untuk permaianan judi Poker di dunia maya,” kata Abdul Rojak. Abdul Rojak juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Tangerang Selatan khususnya untuk melawan segala jenis judi terselubung termasuk Poker. Sebelumnya diberitakan permainan poker yang difasilitasi Facebook sedang digemari oleh seluruh kalangan masyarakat. Namun sayangnya permainan simulator dar...

Doktor dari Al-Azhar: Pajak Hari Ini Bertentangan dengan Islam

Kembali kami mengangkat masalah pajak untuk memperluasa wawasan kita tentang masalah ini dalam timbangan Islam. Menurut kami tulisan ini begitu sangat penting karena persinggungan kita dengan pajak dalam hampir seluruh kehidupan kita di negeri ini. Artikel ini ditulis oleh DR. Ahmad Zain an-Najah, M.A, (alumni dari perguruan tinggi Islam tertua di dunia, Al-Azhar-Cairo). Artikel dengan judul asli "Hukum Pajak dalam Islam" ini diulas dengan apik, ringkas, dan jelas menjadikan kita mudah untuk memahaminya. Selanjutnya kami ucapkan selamat membaca!! ----------- Definisi Pajak Pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang -sehingga dapat dipaksakan- dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adal...

Komite Fatwa Saudi: Shalat Berjamaah di Masjid Hukumnya

Komite Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa ( Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah wal Ifta' ) Kerajaan Saudi Arabia, pada hari Rabu kemarin (28/4) mengeluarkan fatwa tentang wajibnya shalat berjamaah di Masjid, tersirat keluarnya fatwa tersebut untuk mengkritisi pernyataan sebelumnya yang dikeluarkan oleh direktur komisi Amar Ma'ruf nahyi Munkar cabang Mekkah, Syaikh Ahmad Al-Ghamdi yang dalam pernyataannya yang menimbulkan kontroversi tersebut ia menyatakan bahwa toko-toko tidak perlu ditutup pada waktu jam-jam shalat. Sebuah pernyataan dari komite ilmiyah dan fatwa Saudi menyatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir beberapa surat kabar telah menerbitkan artikel dari beberapa penulis yang mengatakan pentingnya shalat di masjid, karena ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hal itu hanyalah sunnah dan di sisi lain ada sebagian lain mengecam penutupan toko pada waktu jam shalat masuk. Komite menambahkan: "Tidak ada keraguan bahw...

Syeikh Ali Jum'ah: ''Ikhtilath Boleh, Syaratnya...''

Kalau ikhtilath menyebabkan timbulnya fitnah, maka hal itu diharamkan. Tidak ada hubungannya dengan polemik ikhtilath di Saudi Hidayatullah.com --Mufti Mesir Syaikh Ali Jum’ah mengatakan bahwa tidak ada larangan syar’i atas pencampuran antara laki-laki dan perempuan yang terjadi di sekolah-sekolah, universitas, dan tempat-tempat lainnya, selama itu masih dalam koridor dan ajaran Islam. Meskipun Syaikh Ali Jum’ah masih bisa bersikap toleransi terhadap percampuran tersebut, namun ia tidak memutlakkannya. Ada beberapa persyaratan yang harus dituruti, di antaranya pakaian perempuan harus sesuai dengan syari'at Islam, dan diharuskan tetap menjaga pandangan serta menghindari khalwat Dia menekankan bahwa persyaratan ini juga berlaku untuk laki-laki. Seperti yang disebutkan dalam salah satu ayat Al-Qur'an: "Katakanlah kepada orang yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka. Sesungguhnya yang demikian itu lebih su...

Hukum Natal Bersama menurut Islam

Setiap bulan Desember umat Islam selalu dihadapkan fitnah yang bisa mengancam aqidahnya. Dengan dalih toleransi dan kerukunan beragama, umat Islam diseret turut serta terlibat dalam perayaan Natal bersama. Bahkan seolah menjadi ritual wajib, pejabat yang menduduki jabatan publik harus ikut hadir. Ironisnya, ada saja di antara tokoh umat yang menyerukan kebolehan terlibat dalam perayaan Natal. Bahkan beberapa tahun lalu, ketua sebuah ormas Islam mempersilakan semua fasilitas organisasinya minus masjid digunakan sebagai perayaan Natal. Bagaimana Hukumnya..? Bagi kaum Muslim seharusnya senantiasa mengikatkan dirinya dengan hukum syara’. Dan hukum syara’ mengenai persoalan tersebut sesungguhnya telah jelas yaitu HARAM. Kaum muslim diharamkan melibatkan diri di dalam perayaan hari raya non-muslim, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, menggunakan sim...