Negara-negara di dunia makin gencar melancarkan perang terhadap rokok. Setelah Turki memberlakukan larangan ketat merokok di tempat umum, pemerintah Suriah akan memberlakukan aturan yang sama.
Suriah akan memberlakukan larangan merokok di tempat umum, seperti restoran, bandara dan tempat publik lainnya, mulai tanggal 21 April mendatang. Para pakar di negara itu meyakini, kebijakan itu akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan akan mengurangi pengeluaran negara untuk layanan kesehatan nasional. Mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda, yang jika dirupiahkan jumlahnya mencapai 4,5 juta lebih.
Lembaga riset Pusat Studi Tembakau Suriah yang berbasis di Aleppo menyebutkan, sekitar 59 persen lelaki dewasa dan 23 persen perempuan dewasa di Suriah adalah perokok. "Merokok sudah menjadi epidemi," kata Fuad Mohammad Fuad, salah satu kordinator di lembaga riset itu.
Data lembaga itu menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Suriah menghabiskan 6,8 persen penghasilannya yang mencapai 3.000 dollar AS per tahun untuk membeli rokok. Dengan kata lain, rata-rata penduduk Suriah menghabiskan uangnya untuk membeli sekitar 3,6 kilogram tembakau setiap tahunnya. Tak heran, berdasarkan data UICC World Cancer Conference tahun 2006 disebutkan bahwa
penyakit kanker paru-paru menjadi penyakit mematikan terbesar kedua di Suriah.
Selain merokok, kebiasaan menghisap shisha yang populer di kalangan anak-anak muda Suriah, diyakini juga mejadi salah satu penyebab penyakit tuberkolosis. Oleh sebab itu, peraturan melarang merokok juga menekankan pentingnya mengendalikan kebiasaan menghisap shisha di masyarakat.
Untuk lebih mengefektifkan kampanye anti rokok, Pusat Studi Tembakau Suriah juga meminta pemerintah untuk menaikkan harga rokok sebesar 100 persen, karena larangan iklan rokok yang pernah diberlakukan pada tahun 1996 tidak efektif untuk menghentikan kebiasaan merokok. Begitu pula peraturan larangan menjual rokok pada pembeli berusia dibawah 18 tahun yang diberlakukan tahun 2006, banyak dilanggar.
Badan Kesehatan Dunia-WHO pernah terlibat dalam program anti-merokok di desa Maten Al-Sahel di barat laut Suriah dan mengklaim program itu sukses karena sampai bulan Juni 2009, tercatat 600 orang yang akhirnya menyatakan berhenti merokok .
Penyakit kanker akibat merokok juga menjadi beban besar bagi pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Suriah. Pada tahun 2006 misalnya, Suriah menghabiskan 3,9 persen dari pendapatan kotor negaranya untuk layanana kesehatan. (ln/mol) eramuslim
Suriah akan memberlakukan larangan merokok di tempat umum, seperti restoran, bandara dan tempat publik lainnya, mulai tanggal 21 April mendatang. Para pakar di negara itu meyakini, kebijakan itu akan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan akan mengurangi pengeluaran negara untuk layanan kesehatan nasional. Mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda, yang jika dirupiahkan jumlahnya mencapai 4,5 juta lebih.
Lembaga riset Pusat Studi Tembakau Suriah yang berbasis di Aleppo menyebutkan, sekitar 59 persen lelaki dewasa dan 23 persen perempuan dewasa di Suriah adalah perokok. "Merokok sudah menjadi epidemi," kata Fuad Mohammad Fuad, salah satu kordinator di lembaga riset itu.
Data lembaga itu menunjukkan bahwa rata-rata penduduk Suriah menghabiskan 6,8 persen penghasilannya yang mencapai 3.000 dollar AS per tahun untuk membeli rokok. Dengan kata lain, rata-rata penduduk Suriah menghabiskan uangnya untuk membeli sekitar 3,6 kilogram tembakau setiap tahunnya. Tak heran, berdasarkan data UICC World Cancer Conference tahun 2006 disebutkan bahwa
penyakit kanker paru-paru menjadi penyakit mematikan terbesar kedua di Suriah.
Selain merokok, kebiasaan menghisap shisha yang populer di kalangan anak-anak muda Suriah, diyakini juga mejadi salah satu penyebab penyakit tuberkolosis. Oleh sebab itu, peraturan melarang merokok juga menekankan pentingnya mengendalikan kebiasaan menghisap shisha di masyarakat.
Untuk lebih mengefektifkan kampanye anti rokok, Pusat Studi Tembakau Suriah juga meminta pemerintah untuk menaikkan harga rokok sebesar 100 persen, karena larangan iklan rokok yang pernah diberlakukan pada tahun 1996 tidak efektif untuk menghentikan kebiasaan merokok. Begitu pula peraturan larangan menjual rokok pada pembeli berusia dibawah 18 tahun yang diberlakukan tahun 2006, banyak dilanggar.
Badan Kesehatan Dunia-WHO pernah terlibat dalam program anti-merokok di desa Maten Al-Sahel di barat laut Suriah dan mengklaim program itu sukses karena sampai bulan Juni 2009, tercatat 600 orang yang akhirnya menyatakan berhenti merokok .
Penyakit kanker akibat merokok juga menjadi beban besar bagi pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Suriah. Pada tahun 2006 misalnya, Suriah menghabiskan 3,9 persen dari pendapatan kotor negaranya untuk layanana kesehatan. (ln/mol) eramuslim
0 komentar:
Posting Komentar