Uskup ini didenda sebesar 12.000 dolar oleh pengadilan Jerman atas pernyataannya itu, karena menyangkal peristiwa Holocaust yang merupakan peristiwa kejahatan di Austria dan Jerman.
Setelah Williamson menolak untuk membayar denda, pengadilan Jerman memerintahkan dia untuk diadili.
Pengacara Williamson, Matthias Lossman, mengatakan bahwa kliennya diberitahu oleh wartawan Swedia bahwa komentarnya hanya akan disiarkan di Swedia saja, di mana menganalisis dan mendiskusikan peristiwa Holocaust bukan merupakan tindak pidana.
Dalam sebuah surat kepada Williamson, Pastor Kristen Thouvenot, Sekjen SSPX, memerintahkan uskup Williamson untuk tidak muncul di pengadilan, dan "berhenti berkomunikasi dengan internet, baik itu blog, forum atau melalui halaman web," menurut Surat kabar harian Jerman Tagesspiegel, yang memperoleh salinan surat itu.(fq/prtv) eramuslim
0 komentar:
Posting Komentar