JAKARTA--PKS masih menunggu pembentukan Tim Pengawas tindak lanjut kasus Bank Century sebelum ikut menyetujui usulan hak menyatakan pendapat. Partai ini tidak mau gegabah menanggapi wacana penggunaan hak legislatif yang bisa berujung pada pemakzulan Presiden itu.
Wasekjen PKS, Fahri Hamzah, mengatakan partainya memilih mengikuti prosedur. '''Kami menunggu tim pengawas terbentuk,''' ucapnya, di Jakarta, Rabu (21/4).
Setelah tim terbentuk, DPP dan Fraksi PKS akan menerima laporan perkembangan aspek hukum dalam perkara Bank Century. Bila perwakilan PKS dalam tim pengawas melaporkan perlunya tindak lanjut dalam bentuk hak menyatakan pendapat, PKS berjanji akan ikut mengusung hak tersebut.
Rencananya, pembentukan tim pengawas itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR Kamis (22/4) besok. Tim akan mengawasi kerja aparat hukum dalam mengusut kasus Century, baik di KPK, Kejaksaan atau Kepolisian. Sejauh ini, baru Fraksi PDIP yang sepenuhnya setuju mengajukan hak menyatakan pendapat.
Red: Budi Raharjo
Rep: Indira Rezkisari
Rep: Indira Rezkisari
republika
0 komentar:
Posting Komentar