Tentu ini menjadi ironi. Di mana salah seorang yang menjadi inisiator dari Pansus Century, justru menjadi tersangka akibat dugaan L/C fiktif, dan akan sangat berpengaruh bagi partainya. Selama ini, PKS dengan jargon, ‘Bersih, Peduli, dan Profesional’, telah menjadi perhatian rakyat, tetapi sekarang partai ini dihadapkan keterlibatan anggotanya, berkaitan dengan kasus L/C fiktif, yang jumlahnya relatif besar, $ 22,5 juta dolar.
Menanggapi peristiwa yang menimpa anggota dewan dari PKS ini, pengamat politik dari Universitas Paramadina, M. Iksan Tualeka, di Jakarta, menyatakan, meski belum ada putusan yang berkekuatan tetap yang menyatakan Misbakhun bersalah dalam kasus L/C fiktif, semestinya PKS sejak awal secara internal melakukan konfirmasi atau investigasi untuk melihat dan menilai sejauhmana keterlibatan Misbakhun. Kalau secara internal sudah diketahui posisi Misbakhun, pemberian sanksi internal, misalnya dengan menonaktifkan yang besangkutan sudah dilakukan.
“Ini penting, dalam menjaga citra dan reputasi partai, dari pada akhirnya terjadi apa yang dikatakan ‘nila setitik merusak susu sebelanga”, ucap Iksan. Selanjutnya, Iksan menambahkan, sekalipun PKS memiliki sistem kaderisasi partai yang baik, setidaknya kasus Misbakhun ini, pasti akan berdampak pada pembesaran partai, bahkan bisa merosot perolehan suaranya nanti, tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satuan Pemberantasan Mafia Hukum , Denny Indrayana, menyebutkan ada informasi Misbakhun memiliki kedekatan dengan mantan Direktur Jendral Pajak, Hadi Poernomo, yang kini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, pernyataan Denny ini dibantah oleh Misbakhun, dan menyatakan bahwa sebagai mantan pegawai pajak dirinya pernah berhubungan dengan sejumlah pejabat, termasuk Hadi Poernomo. Hubungan itu tidak terkait dengan mafia pajak, ucap Misbakhun. “Mengkaitkan sesuatu yang tidak mempunyai keterkaitan adalah sebuah kenaifan”, tukasnya.
Dibagian lain, kuasa hukum Misbakhun, yang ikut mendampinginya, menyatakan, “Beliau ditahan alasan subjektif penyidik. Segala perikatan perdata yang sesuai KUHAP diabaikan. Ini hanya mengejar target untuk menjerat pidana seseorang inisiator Hak Angket Bank Century”, ujar Zainudin Paru.
Tersangka pemalsuan dokumen pengajuan L/C ke Bank Century (Bank Mutiara) itu membawa serta bukti-bukti dokumen yang diperlukan dan autentik terkait kasus tersebut. “Semua yang kita punya kita bawa, dokumen restrukturisasi dari awal sampai akhir, dan dokumen permohonan L/C”, ujar Luhut Simanjuntak, salah satu pengacara Misbakhun.
Dengan ditahannya Misbakhun oleh Mabes Polri itu, hanyalah membuktikan pernyataan mantan Presiden PKS, Tifatul Sembiring, bahwa PKS sejatinya bukan organisasi malaikat. Meskipun semuanya masih harus dibuktikan dipengadilan, apakah Misbakhun bersalah atau tidak. (m/rmdk/rpbk) eramuslim
0 komentar:
Posting Komentar