"Pengadilan telah mengeluarkan keputusan tetapi kami masih menunggu pelaksanaan putusan tersebut... dan ini bukan sebuah jaminan karena hal ini adalah kasus politik," kata pengacara Ikhwanul Muslimin Abdil-Mun'im Abdil-Makshud kepada Reuters.
Di antara anggota Ikhwan yang dibebaskan adalah wakil pemimpin Ikhwan Mahmud Izzat dan Issam al-Erian juru bicara Ikhwan dan anggota majelis Syura. Abdul-Rahman Al Bir dan Muhi Hamid, yang anggota majelis Syuro turut dibebaskan juga.
Pengadilan menetapkan jaminan sebesar 5.000 Pound Mesir ($ 908,1) untuk setiap anggota Ikhwan kecuali Muhammad Abdul Ghani dan Muhamamd Iliwah, yang berada di rumah sakit, kata pengacara Ikhwan Abdul-Makshud.
Ikhwan, meskipun dilarang, telah memenangkan seperlima dari kursi parlemen pada tahun 2005 ketika anggota mereka ikut berpartisipasi dalam pemilu Mesir dengan menggunakan baju kelompok independen, namun sejak saat itu pemerintah Mesir terus menekan kelompok Islam itu dari mainstream politik Mesir.
Para Analis memprediksi dukungan terhadap Ikhwan akan menyusut pada pemilihan parlemen pada semester kedua tahun ini.
Pemerintahan Presiden Husni Mubarak, yang pendahulunya ditembak mati oleh kelompok Islam, cenderung melakukan tindakan waspada terhadap setiap kelompok Islam, termasuk Ikhwan yang telah lama meninggalkan metode kekerasan dan bersikeras melakukan reformasi dengan cara damai.(fq/aby) eramuslim
0 komentar:
Posting Komentar