MUSCAT (voa-islam.com) - Kesultanan Oman mulai menerapkan keputusan pelarangan menggunakan speaker eksternal di masjid-masjid Kesultanan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Wakaf dan Urusan Agama Oman sebelumnya secara khususnya mengenai larangan penggunaan speaker eksternal selain keperluan adzan.
Pejabat resmi di Departemen Wakaf menyangkal bahwa pelarangan tersebut disebabkan tekanan asing, dia mengatakan kepada "Alarabiya.net" bahwa Keputusan tersebut keluar dari departemen terkait berangkat dari perannya dalam menjaga kepentingan agama, dengan menekankan bahwa banyak keluhan dari warga yang menuntut hal ini, dan mereka menanggapi tuntutan para pengadu.
Keputusan pelarangan penggunaan pengeras suara telah diterbitkan beberapa tahun yang lalu, namun belum diterapkan lagi sehingga Departemen terkait menerbitkan sebuah pengumuman dalam surat kabar harian "Arruya" meminta kepada para pejabat di masjid-masjid di Kesultanan Oman harus mematuhi larangan penggunaan speaker eksternal selain untuk keperluan adzan, dan meminta semua pihak untuk mematuhi hal itu " sebagai perhatian Departemen Wakaf dan Urusan Agama kepada kepentingan publik dan untuk menerapkan peraturan dan sistem yang berlaku "
Pengumuman tersebut menjelaskan bahwa khutbah hari Jumat dan ceramah-ceramah agama dan pelajaran-pelajaran dan lain-lainnya dilarang menggunakan speaker eksternal untuk menghindari kebisingan terhadap warga negara dan penduduk.
Pejabat resmi di Departemen Wakaf menyangkal bahwa pelarangan tersebut disebabkan tekanan asing, dia mengatakan kepada "Alarabiya.net" bahwa Keputusan tersebut keluar dari departemen terkait berangkat dari perannya dalam menjaga kepentingan agama, dengan menekankan bahwa banyak keluhan dari warga yang menuntut hal ini, dan mereka menanggapi tuntutan para pengadu.
Keputusan pelarangan penggunaan pengeras suara telah diterbitkan beberapa tahun yang lalu, namun belum diterapkan lagi sehingga Departemen terkait menerbitkan sebuah pengumuman dalam surat kabar harian "Arruya" meminta kepada para pejabat di masjid-masjid di Kesultanan Oman harus mematuhi larangan penggunaan speaker eksternal selain untuk keperluan adzan, dan meminta semua pihak untuk mematuhi hal itu " sebagai perhatian Departemen Wakaf dan Urusan Agama kepada kepentingan publik dan untuk menerapkan peraturan dan sistem yang berlaku "
Pengumuman tersebut menjelaskan bahwa khutbah hari Jumat dan ceramah-ceramah agama dan pelajaran-pelajaran dan lain-lainnya dilarang menggunakan speaker eksternal untuk menghindari kebisingan terhadap warga negara dan penduduk.
...khutbah Jumat dan ceramah-ceramah agama dan pelajaran-pelajaran dan lain-lainnya dilarang menggunakan speaker eksternal untuk menghindari kebisingan...
Departemen Wakaf di Kesultanan Oman yang dibentuk berdasarkan dekrit kerajaan pada tahun 1997 membina lebih dari 10 ribuan masjid, melalui Direktorat khotbah dan konseling yang mengurusi segala sesuatu yang melibatkan khotbah dan bimbingan seperti pidato, kuliah, penelitian, imam dan khatib, serta kepentingan nilai-nilai spiritual dan agama dan mengatur pertemuan besar agama di dalam dan diluar masjid.
Dalam sebuah pernyataan eksklusif kepada "AlArabiyanet" Dirjen ceramah dan bimbingan DR. Salem Kharousi menolak bahwa keputusan tersebut ditujukan untuk mengkodifikasi dakwah atau semacamnya, dan berkata: "Kami masih mengizinkan penggunaan pengeras suara didalam masjid, semua kami lakukan, yaitu kami melarang meletakkan pengeras suara diatas masjid, menara, dan kami meminta para imam dan orang-orang yang bertanggung jawab di masjid untuk mematuhi keputusan kementerian dan melarang penggunaan sarana apapun untuk mengeraskan suara diluar masjid, berdasarkan aturan syariah (laa dhororo walaa dhiror) tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan, selama orang-orang yang sholat didalam masjid masih dapat mendengarkan suara Imam dengan baik,jadi mengapa kita harus membuat setiap orang yang di sekitar masjid mendengarkannya, barangkali saja ada yang sakit atau orang usia lanjut yang perlu istirahat. "
Dia menambahkan "ada beberapa masjid yang berjarak kurang dari satu kilo meter dari masjid terdekat, dan selama shalat Jumat kita menemukan jamaah sholat di masjid setiap mendengar suara lebih dari satu syaikh dan khatib yang berbicara tentang berbagai topik, yang mengakibatkan hilangnya tujuan utama dari pidato tersebut yaitu untuk mendengarkan, diam dan belajar dari agama yang benar."
Direktur Jenderal khutbah dan bimbingan menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah bulat dan telah dikeluarkan pengumuman departemen dan administratif untuk menegaskan hal ini. [ar/alarabiya]
Dalam sebuah pernyataan eksklusif kepada "AlArabiyanet" Dirjen ceramah dan bimbingan DR. Salem Kharousi menolak bahwa keputusan tersebut ditujukan untuk mengkodifikasi dakwah atau semacamnya, dan berkata: "Kami masih mengizinkan penggunaan pengeras suara didalam masjid, semua kami lakukan, yaitu kami melarang meletakkan pengeras suara diatas masjid, menara, dan kami meminta para imam dan orang-orang yang bertanggung jawab di masjid untuk mematuhi keputusan kementerian dan melarang penggunaan sarana apapun untuk mengeraskan suara diluar masjid, berdasarkan aturan syariah (laa dhororo walaa dhiror) tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan, selama orang-orang yang sholat didalam masjid masih dapat mendengarkan suara Imam dengan baik,jadi mengapa kita harus membuat setiap orang yang di sekitar masjid mendengarkannya, barangkali saja ada yang sakit atau orang usia lanjut yang perlu istirahat. "
Dia menambahkan "ada beberapa masjid yang berjarak kurang dari satu kilo meter dari masjid terdekat, dan selama shalat Jumat kita menemukan jamaah sholat di masjid setiap mendengar suara lebih dari satu syaikh dan khatib yang berbicara tentang berbagai topik, yang mengakibatkan hilangnya tujuan utama dari pidato tersebut yaitu untuk mendengarkan, diam dan belajar dari agama yang benar."
Direktur Jenderal khutbah dan bimbingan menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah bulat dan telah dikeluarkan pengumuman departemen dan administratif untuk menegaskan hal ini. [ar/alarabiya]
0 komentar:
Posting Komentar