Langsung ke konten utama

MUI: Pemain dan Suporter Sepak Bola Dilarang Menjamak Shalat


SURABAYA (voa-islam.com) – Kandas sudah, wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang yang mengusulkan fatwa shalat jamak bagi suporter sepak bola. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa shalat jamak demi menonton atau bermain sepak bola adalah terlarang.
   
Demi menonton klub sepak bola kesayangannya, para suporter biasanya meninggalkan kewajiban shalat. Kalaupun ada yang shalat, biasanya mereka menjamak shalat zuhur dengan ashar.

Terhadap orang yang menjamak shalat demi menonton sepak bola, MUI Jatim menegaskan bahwa suporter sepak bola dilarang melakukan jamak shalat (melaksanakan dua waktu shalat wajib dalam satu waktu). Kecuali bila suporter itu berasal dari kota atau daerah lain yang berjarak sekitar 96 kilometer dari stadion.
...MUI Jatim menegaskan bahwa suporter sepak bola dilarang menjamak shalat, kecuali bila suporter itu berasal dari daerah lain yang berjarak sekitar 96 kilometer dari stadion...
"Tidak ada hukum fikih yang memperbolehkan suporter lokal menjamak shalatnya," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur K.H. Abdusshomad Buchori di Surabaya, Sabtu (3/4/2010).

Pernyataan Kiai Shomad itu untuk menanggapi wacana dari MUI Kota Malang yang mengusulkan dikeluarkannya fatwa tentang jamak shalat bagi suporter sepak bola.

Munculnya wacana itu dilatarbelakangi oleh dugaan banyaknya suporter sepak bola yang meninggalkan shalat asar karena menyaksikan tim kesayangannya bertanding sehingga memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjamak taqdim shalat asar dengan saat zuhur.

Hal itu juga terlihat pada saat Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Arema Malang yang mewajibkan para penonton memasuki Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, sebelum pukul 13.30 WIB, karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menonton pertandingan antara tim tuan rumah melawan Persitara Jakarta Utara di ajang kompetisi Liga Super Indonesia, Selasa (30/3).
... Suporter sepak bola yang menonton pertandingan sepak bola di lapangan tidak dalam kondisi darurat...
Menurut Kiai Shomad, suporter sepak bola yang menonton pertandingan sepak bola di lapangan tidak dalam kondisi darurat sehingga sesuai aturan syariah tidak diperkenankan menjamak shalatnya.

Begitu juga dengan pemain sepak bola, tidak ada hukum yang membolehkan menjamak shalatnya karena alasan sedang bertanding. Hal itu juga berlaku bagi suporter dan pemain cabang olah raga lainnya.

"Setiap pertandingan sepak bola ada waktu istirahat. Panitialah yang berkewajiban memberikan kesempatan kepada pemain dan penonton untuk melaksanakan shalat," katanya.

Oleh sebab itu, MUI Jatim tidak akan mengeluarkan fatwa yang membolehkan suporter dan pemain sepak bola menjamak shalat karena aturan syariah yang ada sudah jelas. [taz/ant]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan Nughair?"

Oleh Abdullah Haidir, Lc * Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata, 'Dahulu Rasulullah saw suka bercengkrama dengan kami, bahkan terhadap adik saya yang masih kecil dia bekata, يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ "Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan nughair?" (Muttafaq alaih) Abu Umair adalah kuniyah (nama panggilan) seorang bocah kecil. Dia memiliki burung kecil kesayangan sejenis burung pipit. Dalam bahasa Arab dipanggil Nughar. Agar sepadan dengan kata "Umair", maka kata 'nughar' beliau sebut dengan kata "nughair" yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah tashgir. Ungkapan yang menunjukkan keakraban terhadap anak-anak sesuai dengan jiwa mereka. Jika hal ini diungkapkan oleh orang yang baru berusia belasan tahun, mungkin masih mudah dipahami. Tapi perkataan tersebut diungkapkan Rasulullah saw yang ketika itu ditaksir berusia lima puluh tahun ke atas. Hal ini menunjukkan akhlak mulia Rasulullah saw yang konstan dan utuh...

Subhanallah…. Ada Sungai dalam Laut..!

Maha Suci Allah yang Maha Menciptakan Sungai dalam Laut “Akan Kami perlihatkan secepatnya kepada mereka kelak, bukti-bukti kebenaran Kami di segenap penjuru dunia ini dan pada diri mereka sendiri, sampai terang kepada mereka, bahwa al-Quran ini suatu kebenaran. Belumkah cukup bahwa Tuhan engkau itu menyaksikan segala sesuatu. ” (QS Fushshilat : 53) “Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (Q.S Al Furqan:53) Jika Anda termasuk orang yang gemar menonton rancangan TV `Discovery’ pasti kenal Mr.Jacques Yves Costeau , ia seorang ahli oceanografer dan ahli selam terkemuka dari Perancis. Orang tua yang berambut putih ini sepanjang hidupnya menyelam ke perbagai dasar samudera di seantero dunia dan membuat filem dokumentari tentang keindahan alam dasar laut untuk ditonton di seluruh dunia. Pada suatu hari ketika sedang melakukan eksplorasi di b...

BANNER SAHABAT

Blogger Indonesia Entertainment Galaxy