BOGOR--Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggalakkan upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya adalah pelarangan merokok di tempat umum seperti di angkot.
Pemkot Bogor akan memberikan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara tiga hari bagi sopir angkot yang kepergok merokok di dalam angkot. Tak hanya itu, pemilik angkot juga dilarang menempel iklan produk rokok. Bila dilakukan, maka sanksinya berupa denda maksimal Rp 5 Juta.
"Demi memberikan efek jera bagi mereka yang merokok di kawasan umum, akan dikenakan bagi siapa pun yang melanggar Perda No 12/2009," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor ,Triwanda Elan, Jumat (9/4).
Triwanda mengatakan, sanksi akan diberikan kepada warga Bogor yang merokok di KTR, terutama sopir angkot karena banyak menuai protes para penumpang yang tidak tahan dengan asap rokok di dalam angkot.
"Sopir angkutan yang kedapatan merokok sembarangan di dalam angkot, baik saat sedang mengemudi ataupun sedang berhenti akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda tersebut,” kata dia.
Tidak hanya sopir, penumpang yang meroko di dalam angkot pun akan dikenakan sanksi apabila melanggar perda No 12/2009. Operasi ke lapangan pun dilakukan untuk mengawasai berjalannya peraturan daerah tentang KTR.
Salah seorang sopir jurusan Sukasari-Bubulak, Yudi mengatakan, dia merokok untuk menghilangkan rasa kantuk saat mengemudikan angkot. "Kalau tidak ngerokok, ngantuk," kata dia.
Red: Endro Yuwanto
Rep: Wiana Paragoan
Rep: Wiana Paragoan
republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar