Kalau negara-negara barat melarang para muslimah mengenakan jilbab ataupun cadar, hal itu mungkin wajar walau sebenarnya tidak fair juga dalam kaitannya dengan kebebasan individu yang di gaung-gaungkan oleh demokrasi barat. Namun apa jadinya kalau negara yang mayoritas penduduknya muslim, juga ikut-ikutan melakukan pelarangan? Dan inilah yang terjadi di Bangladesh.
Mahkamah Agung Bangladesh memberlakukan pelarangan penggunaan cadar di sekolah-sekolah dan universitas, dalam sebuah langkah yang akan membangkitkan kemarahan wanita-wanita berjilbab dan bercadar di negeri ini yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim, setelah serangkaian keputusan yang sama di berlakukan di sejumlah negara Eropa.
Pengadilan Bangladesh mengatakan dalam keputusannya yang diterbitkan hari Kamis lalu (8/4) bahwa "jika ada yang mencoba untuk memaksakan jilbab pada wanita ... ini adalah pelanggaran hak-hak fundamental karena perlindungan HAM telah diatur dalam Konstitusi."
Kantor berita Reuters, mengutip pernyataan pejabat pengadilan bahwa putusan itu datang dalam menanggapi sebuah petisi meminta pendapat dari Mahkamah agung setelah adanya sebuah laporan dari pejabat sebuah sekolah daerah utara yang merasa tersinggung karena dihina gara-gara tidak mengenakan cadar/jilbab, katanya.
Lembaga ini mengatakan bahwa meskipun mayoritas Muslim namun mayoritas wanita Bangladesh mengenakan pakaian sederhana yang mirip dengan pakaian ala wanita India, mengenakan jilbab termasuk barang langka di sana.
Cadar ataupun jilbab, yang banyak menjadi target serangan bagi perempuan muslim di banyak negara, termasuk negara-negara Muslim dengan mengeluarkan keputusan melarang, dianggap tidak kompatibel dengan hak mereka untuk mengenakan pakaian bercadar sebagaimana diatur dalam undang-undang dan konstitusi, bahkan yang sekuler.(fq/imo) eramuslim
Mahkamah Agung Bangladesh memberlakukan pelarangan penggunaan cadar di sekolah-sekolah dan universitas, dalam sebuah langkah yang akan membangkitkan kemarahan wanita-wanita berjilbab dan bercadar di negeri ini yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim, setelah serangkaian keputusan yang sama di berlakukan di sejumlah negara Eropa.
Pengadilan Bangladesh mengatakan dalam keputusannya yang diterbitkan hari Kamis lalu (8/4) bahwa "jika ada yang mencoba untuk memaksakan jilbab pada wanita ... ini adalah pelanggaran hak-hak fundamental karena perlindungan HAM telah diatur dalam Konstitusi."
Kantor berita Reuters, mengutip pernyataan pejabat pengadilan bahwa putusan itu datang dalam menanggapi sebuah petisi meminta pendapat dari Mahkamah agung setelah adanya sebuah laporan dari pejabat sebuah sekolah daerah utara yang merasa tersinggung karena dihina gara-gara tidak mengenakan cadar/jilbab, katanya.
Lembaga ini mengatakan bahwa meskipun mayoritas Muslim namun mayoritas wanita Bangladesh mengenakan pakaian sederhana yang mirip dengan pakaian ala wanita India, mengenakan jilbab termasuk barang langka di sana.
Cadar ataupun jilbab, yang banyak menjadi target serangan bagi perempuan muslim di banyak negara, termasuk negara-negara Muslim dengan mengeluarkan keputusan melarang, dianggap tidak kompatibel dengan hak mereka untuk mengenakan pakaian bercadar sebagaimana diatur dalam undang-undang dan konstitusi, bahkan yang sekuler.(fq/imo) eramuslim
0 komentar:
Posting Komentar