CIAMIS, (PRLM).- Dinilai bermasalah, sebanyak 17 kepala desa (Kades) didesak warga untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dari jumlah tersebut lima kepada desa sudah definitif mengundurkan diri, seorang diberhentikan sementara, yang lainnya masih dalam proses.
"Tidak semua desakan mundur itu dikabulkan, namun harus melalui kajian mendalam dengan melibatkan instansi terkait. Dari 17 yang didesak mundur, lima diantaranya resmi diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, satu sudah naik ke bupati, dan seorang sudah diberhentikan sementara, yang lainnya dinilai bermasalah," ungkap Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Ciamis, Mahmud, Senin (5/4) di ruang kerjanya.
Didampingi Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Cimis, Denny mengatakan, persoalan banyaknya desakan sejumlah kepala desa (kades) lengser dari jabatannya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten. Desakan untuk mundur tersebut, lanjutnya, ada yang datang dari masyarakat, namun ada pula yang berasal dari BPD.
"Yang pasti tidak semua permintaan dikabulkkan. Misalnya di Kecamatan Cihaurbeuti ada yang minta mundur, namun hal itu tidak diluluskan, karena tidak ada hal yang sangat prinsip sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri," tambahnya.
Dia mengungkapkan lima Kades yang diberhentikan dengan hormat yakni Kades Imbanegara Raya Kec. Ciamis, Cisaga Kec. Cisaga, Babakan Kec. Pangandaran, Ciparanti Kec. Cimerask dan Cisadap Kec. Cikoneng. Sedangkan Kades Negarapageuh diberhentikan sementara karena statusnya sebagai terdakwa.
"Meskipun demikian pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan, meskipun ada sedikit pengaruhnya. Termasuk di Sidaharja, kantor kepala desa disegel masyarakat, tetapi pelayanan tetap seperti biasa," tuturnya. (A-101/das)*** pikiran-rakyat.com
"Tidak semua desakan mundur itu dikabulkan, namun harus melalui kajian mendalam dengan melibatkan instansi terkait. Dari 17 yang didesak mundur, lima diantaranya resmi diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, satu sudah naik ke bupati, dan seorang sudah diberhentikan sementara, yang lainnya dinilai bermasalah," ungkap Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Ciamis, Mahmud, Senin (5/4) di ruang kerjanya.
Didampingi Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Cimis, Denny mengatakan, persoalan banyaknya desakan sejumlah kepala desa (kades) lengser dari jabatannya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten. Desakan untuk mundur tersebut, lanjutnya, ada yang datang dari masyarakat, namun ada pula yang berasal dari BPD.
"Yang pasti tidak semua permintaan dikabulkkan. Misalnya di Kecamatan Cihaurbeuti ada yang minta mundur, namun hal itu tidak diluluskan, karena tidak ada hal yang sangat prinsip sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri," tambahnya.
Dia mengungkapkan lima Kades yang diberhentikan dengan hormat yakni Kades Imbanegara Raya Kec. Ciamis, Cisaga Kec. Cisaga, Babakan Kec. Pangandaran, Ciparanti Kec. Cimerask dan Cisadap Kec. Cikoneng. Sedangkan Kades Negarapageuh diberhentikan sementara karena statusnya sebagai terdakwa.
"Meskipun demikian pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan, meskipun ada sedikit pengaruhnya. Termasuk di Sidaharja, kantor kepala desa disegel masyarakat, tetapi pelayanan tetap seperti biasa," tuturnya. (A-101/das)*** pikiran-rakyat.com
0 komentar:
Posting Komentar