Home » , » Ratusan Kiai Tuntut Pengakuan Ijazah Alumni Ponpes

Ratusan Kiai Tuntut Pengakuan Ijazah Alumni Ponpes

Written By Administrator on Selasa, 09 Maret 2010 | 01.57


Suasana belajar di sebuah pesantren
Suasana belajar di sebuah pesantren
MALANG--Sekitar 150 kiai di Jawa Timur menuntut agar ijazah santri dari pondok pesantren (ponpes) diniyah/salafiyah diakui sebagaimana ijazah pendidikan formal. Tuntutan tersebut tercetus dalam halaqah para ulama dan pengasuh ponpes diniyah-salafiyah yang digelar di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Selasa (9/3).
Untuk mewujudkan perjuangan tersebut, para kiai ini membentuk tim lima. Di tim lima itu ada nama Rektor UIN Maliki Prof Dr Imam Suprayogo, pengasuh Ponpes Modern Gontor KH Sukri Zarkasih, KH Nur M Iskandar, KH Abudul Mujib (Ponpes Al Yasini Pasuruan), dan Luthfi Mustofa.
Pertemuan halaqah tersebut awalnya membahas persoalan-persoalan yang dihadapi ponpes salaf selama ini. ‘’Di antaranya masalah pengakuan ijazah alumni pndok. Baik itu terkait dengan keahlian alumni maupun ijazah alumni pondok,’’ jelas Ketua Panitia Halaqah, Yahyah.
Hal itu, kata Yahyah, lantaran banyak sekolah hingga perguruan tinggi tidak mau mengakui ijazah dari ponpes salaf tersebut. Apalagi, dunia kerja. Sehingga, banyak alumni pesantren yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
Mereka juga tidak bisa melamar pekerjaan di dunia kerja formal. Bahkan, untuk sekadar menjadi ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), hingga menjadi kepala desa (kades) alumni pesantren ini tidak bisa, karena ijazahnya tak diakui. Sementara, alumni pesantren itu banyak dibutuhkan menjadi pemimpin di daerah atau desa-desa.
Berdasarkan kondisi tersebut, sekitar 150 kiai dari Ponpes salaf berkumpul di kampus UIN Maliki Malang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55/2007 tentang Ponpes, juga menyebutkan soal Ponpes Muadhalah (pendidikan formal sebagaimana pendidikan nasional). Namun, dalam realitasnya pendidikan alumni dari ponpes belum diakui. Padahal, sesuai PP tersebut, bahkan perundang-undangan yang ada, ponpes masih memiliki peluang untuk diakui. ''Peluang itulah yang saat ini sedang diperjuangkan,'' jelas Yahya yang juga dosen UIN Maliki Malang ini.
Hal senada juga diungkapkan Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr Imam Suprayogo. Menurut dia, upaya agar alumni pesantren itu diberi hak sama dengan lulusan pendidikan formal perlu diperjuangkan. Sehingga, alumni pesantren tersebut bisq melanjutkan pendidikannya dan juga bias diterima di dunia kerja.
Menurut Imam, hal tersebut sangat penting. Alasannya, berdasarkan fakta yang ada di UIN Maliki Malang, justru mahasiswa yang berprestasi itu kebanyakan dari produk-produk ponpes salaf.
Harapan Imam mendapat respon positif dari Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, M Ali. Menurut dia, yang saat membuka acara halaqah ini didampingi Sekretaris Dirjen Pendis, Affandy Mochtar dan Direktur Pendidikan Ponpes, M Choirul Fuad, persoalan ini memeng perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Ali, Menteri Agama, Surya Dharma Ali, sebenarnya ingin mendengar langsung hambatan-hambatan yang dihadapi para kiai selama ini dalam mengembangkan ponpes. ‘’Persoalan pengakuan ini, nanti akan kami sampaikan ke Pak Menteri. Jika memang diperlukan, Pak menteri tidak akan keberatan mengeluarkan peraturan menteri,’’ jelasnya.
republika.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Ku-Cinta - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger