Home » » Pengamat Khawatir Ada Upaya Pengalihan Isu dalam Kasus Pamulang

Pengamat Khawatir Ada Upaya Pengalihan Isu dalam Kasus Pamulang

Written By Administrator on Rabu, 10 Maret 2010 | 22.25

DPR diminta segera turun tangan agar tidak jatuh korban lagi dalam kasus penggrebekan tersangka “teroris”

Hidayatullah.com--Penggrebekan sejumlah orang yang diduga “teroris” di Pamulang dan beberapa titik lainnya oleh tim Densus 88 dinilai pengamat masih tidak profesional. Hal itu tidak lain karena korban dengan status baru, sudah dibunuh di tempat.

Tak pelak, cara itulah yang menurut pengamat terorisme Sapto Waluyo, Densus 88 masih menggunakan strategi lama, yaitu represif atau direct action. Padahal, cara seperti itu bisa berbahaya.

“Cara direct action seperti itu akan menimbulkan boomerang effect  di masyarakat,” tegasnya kepada hidayatullah.com.

Lebih jauh, Direktur Center for Indonesian Reform ini menjelaskan, dengan menggunakan cara seperti itu, justru akan memicu tindakan terorisme baru. Kendati tidak ada hubungannya dengan terorisme, setidaknya akan menimbulkan kebencian kepada aparat.

Karena itu, dia mengatakan, penggrebekan yang dilakukan di area luas seharusnya dihitung efek bahayanya bagi aparat sendiri atau masyarakat luas.

Selain itu, dia mengatakan, timing yang dilakukan Densus kurang tepat sehingga menimbulkan asumsi buruk di masyarakat.

 “Kejadian ini dilakukan saat kondisi perpolitikan dalam negeri tidak kondusif,” tegasnya. Tidak hanya itu, penggrebekan ini dilakukan saat menjelang kedatangan Presiden AS, Barrack Obama.

Jadi, karena timing yang tidak tepat itulah bisa memunculkan asumsi rekayasa pengalihan isu. “Saya tidak mau berspekulasi, tapi setidaknya bisa lihat dari indikasi itu,” ujarnya.

Komnas HAM

Dia mengatakan, kasus tersebut harus segera diadvokasi oleh Komnas HAM. Sebab, di antara dua pihak telah jatuh korban. Tidak hanya itu, DPR juga harus segera turun tangan agar tidak jatuh korban lagi. Bagaimanapun para tersangka yang diduga teroris adalah rakyat Indonesia.

Dalam penanganan kasus tersebut setidaknya tidak harus ditembak mati di tempat. Dia mencontohkan, di AS, jika ada tersangka teroris tidak lantas ditembak mati, melainkan diadili terlebih dulu. “Nah, di Indonesia kok justru tidak demikian,” tegasnya.

Dengan adanya pembunuhan di tempat, justru Densus 88 atau pihak kepolisian tidak bisa menggali informasi lebih dalam, sehingga, bisa jadi kasus tersebut menjadi dark number (kasus gelap).

Sebagai alternatif dia mengatakan, seharusnya Densus 88 menggunakan cara indirect action, yaitu melalui cara penyuluhan. Cara tersebut akan lebih efektif dan aman. “Kemarahan, kekecewaan mereka bisa didialogkan secara rasionalitas,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, perlu ada institusi yang mengontrol Densus 88 atau kepolisian agar tidak sporadis. Institusi tersebut bisa dari komunitas HAM, Kompolnas, ormas Islam, atau LSM yang selama ini berteriak lantang tentang HAM. [ans/www.hidayatullah.com]
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Ku-Cinta - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger