Resolusi ituyang dikecam Amerika Serikat sebagai "satu alat pemecah belah", "mengecam keras larangan pembangunan menara-menara masjid dan tindakan-tindakan diskriminatif lainnya baru-baru ini" diajukan November.
Tindakan-tindakan ini "manifestasi dari Islamphobi yang sangat bertentangan dengan kewajiban-kewajiban hak asasi manusia internasional menyangkut kebebasan beragama ," kata resolusi itu. Tindakan-tindakan seperti itu akan "meningkatkan diskriminasi , ekstremisme dan salah persepsi yang menuju pada polarisasi dan perpecahan yang menimbulkan bahaya yang tidak dimaksudkan dan tidak dapat diduga," tuduhnya.
Sekitar 20 negara mendukung resolusi berjudul "memerangi fitnah terhadap agama-agama", 17 suara menentang dan delapan abstein. Resolusi itu juga "menyatakan kekhawatiran yang dalam bahwa Islam sering dan dituduh secara salah dengan pelanggaran hak asasi manusia dan terorisme."
Resolusi itu juga menyesalkan undang-undang atau tindakan-tindakan administratif khususnya yang ditujukan untuk mengendalikan dan mengawasi minoritas-minoritas Muslim, dengan demikian menodai mereka dan melegitimasi diskrinimasi yang mereka alami."
Ketika mengajukan resolusi itu atas nama Organisasi Konferensi Islam, duta besar Pakistan Zamir Akram mengatakan bahwa referensi-referensi khusus pada Islam dalam naskah resolusi itu "mencerminkan adanya situasi yang disesalkan di beberapa bagian dunia di mana warga Muslim jadi sasaran."
Akan tetapi, Amerika Serikat dan Uni Eropa menegaskan bahwa konsep fitnah tidak sama dengan dengan diskriminasi dan memperingatkan bahwa resolusi itu dapat disalahgunakan untuk menghindari kebebasan berbicara.
"Uni Eropa yakin bahwa mempersamakan pikiran fitnah dengan diskriminasi adalah merupakan satu persoalan," kata duta besar Prancis Jean-Baptiste Mattei atas nama blok itu.
Amerika Serikat juga mengecam resolusi itu sebagai satu "cara yang tidak efektif untuk menangani" kekhawatiran akan diskriminasi dan mengatakan pihaknya "tidak dapat menyetujui larangan berbicara" sebagai satu cara untuk memerangi diskriminasi.
www.sabili.co.id
0 komentar:
Posting Komentar