Home » » Bintang Pansus Mahfudz Siddiq dan 80% Salah Boediono

Bintang Pansus Mahfudz Siddiq dan 80% Salah Boediono

Written By Administrator on Senin, 08 Maret 2010 | 15.58

VIVAnews - Di antara 30 anggota Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq muncul menjadi salah satu acuan sumber. Posisinya sebagai Wakil Ketua Pansus membuat ucapannya layak kutip.

Politisi kelahiran Jakarta, 25 September 1966, ini tergolong jarang bicara. Namun sekali politisi Partai Keadilan Sejahtera yang terpilih jadi anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII yang meliputi Cirebon ini mengeluarkan kata, banyak orang tersentak.

Pada 9 Februari lalu misalnya, di tengah ketidakpastian sikap PKS, Mahfudz melansir pernyataan menghebohkan: 80 persen kesalahan kasus Bank Century di tangan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. "Dan 20 persen di Sri Mulyani," ujar suami dari Triyekti Kusumaningsih itu. "Oleh karena itu tidak ada alasan kuat bagi Panitia Angket memanggil presiden sebagai saksi," katanya.

Pernyataan Mahfudz itu terbukti kemudian hari menjadi kebijakan resmi PKS. Bagi PKS, penanganan Bank Century sejak pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sampai dengan penetapan sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik adalah sepenuhnya keputusan Bank Indonesia yang saat itu dipimpin Boediono.

Jauh hari sebelumnya, pada 19 Januari, Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, menyatakan kinerja Mahfudz yang lulusan Universitas Nasional itu memang bagus. "Sampai saat ini, kami lihat performa anggota pansus dari PKS cukup baik," kata Mustafa Kamal. "Tidak ada masalah. Tidak akan ada pergantian."

Konsistensi Mahfudz juga terbukti saat digelar rapat paripurna DPR menentukan sikap soal Bank Century. Mahfudz secara tegas menolak Opsi "jadi-jadian" AC. Secara format, kata dia, yang disampaikan empat fraksi yakni Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN, tidak memenuhi syarat karena tidak jelas antara kesimpulan dan rekomendasi. Munculnya dua opsi yang direkomendasikan pansus, yakni A dan C karena ada dua substansi yang tidak bisa dipertemukan.

"Ini bukan persoalan jeruk dan apel, tapi dua hal yang berbeda dan berlawanan. Jadi dirumuskan mana yang berbeda dan berlawanan. Di sini (AC) tidak mencerminkan kesimpulan dan rekomendasi. Tidak memenuhi syarat untuk menerima opsi AC," kata Mahfudz. Karena itu Mahfudz meminta pembahasan rapat paripurna kembali membahas antara A atau C saja.
• VIVAnews
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Ku-Cinta - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger