
Pemerintah dan parlemen Prancis menyerukan larangan burqa dan niqab. Kelompok Muslimah di Perancis sedang mengajukan keberatan hokum, karena larangan ini bertentangan dengan nilai-nilai Perancis. Fillon menulis surat kepada Dewan Negara, negara pengadilan administratif tertinggi, meminta lembaga tersebut untuk, "Mempelajari solusi hukum yang memungkinkan untuk melarang mengenakan jilbab penuh, saya ingin seluas dan seefektif mungkin."
Dia meminta agar pengadilan "Membantu pemerintah menemukan jawaban hukum keprihatinan yang diungkapkan oleh wakil-wakil parlemen dan cepat menyerahkan ke parlemen."
Setelah enam bulan sidang, sebuah panel dari 32 anggota parlemen minggu ini merekomendasikan larangan menutupi wajah-cadar atau niqab di sekolah-sekolah, rumah sakit, angkutan umum dan kantor-kantor pemerintah.
Presiden Nicolas Sarkozy memicu perdebatan ketika ia menyatakan bahwa burqa "tidak diterima" di Perancis dan menggambarkannya sebagai simbol tidak toleran.
Undang-undang kini melarang burqa di jalan-jalan, pusat perbelanjaan atau tempat-tempat umum lainnya, dan nampaknya hal ini melanggaran konstitusi kebebasan bergerak warga Muslim yang dijamin undang-undang.
Perancis adalah rumah bagi Muslim terbesar di Eropa. Kurang lebih ada 1.900 wanita yang mengenakan niqab di negara ini. Setengah dari mereka tinggal di wilayah Paris dan 90 persen di bawah umur 40 tahun, menurut perkiraan kementerian dalam negeri.
Pada tahun 2004, Perancis mengesahkan undang-undang yang melarang jilbab dan simbol-simbol keagamaan di sekolah negeri setelah terjadi perdebatan panjang mengenai hal ini. Pemerintah Perancis berusaha untuk meyakinkan komunitas Muslim, menyatakan bahwa kebebasan mempraktikkan agama tidak diganggu dengan pelarangan ini.
Komentar
Posting Komentar