Home » » PBNU : Jangan Ada Kebebasan Mendirikan Agama Baru

PBNU : Jangan Ada Kebebasan Mendirikan Agama Baru

Written By Administrator on Rabu, 17 Februari 2010 | 23.11

PBNU : Jangan Ada Kebebasan Mendirikan Agama Baru
JAKARTA--Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Bagdja mengatakan, penistaan agama akan semakin mendapat tempat di Indonesia, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU No 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. ''Jika gugatan itu dikabulkan, penistaan agama akan semakin marak,'' tandas Ketua PBNU Ahmad Bagdja kepada wartawan di Kantor PBNU Jakarta beberapa hari lalu.
Menurutnya, UU tersebut masih sangat dibutuhkan di Indonesia. Karena itu, PBNU meminta MK untuk tidak menggabulkan gugatan sejumlah tokoh dan LSM itu. Ya, kita masih membutuhkan UU itu,” tegas mantan Ketua Umum PB PMII ini.
Kebebasan dalam iklim demokrasi sekalipun tidak dapat dinikmati dengan keluasan yang seluas-luasnya. Apalagi menyangkut keyakinan. ''Kebebasan berkeyakinan tidak bisa diartikan, setiap orang bisa bebas mendirikan agama baru,'' tandas calon Ketua Umum PBNU ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pencabutan UU penodaan agama akan menjadi preseden buruk bagi Negara demokrasi yang plural seperti Indonesia. ''Saya kira sudah bagus ada UU itu sebagai suatu pengaturan tentang bagaimana sebuah bangsa yang plural,'' katanya.
Bagdja menilai elemen masyarakat yang menginginkan UU tersebut dicabut menunjukkan ketidakpahaman mereka tentang keyakinan keagamaan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagdja melihat bahwa tuntutan tersebut dibingkai paradigma yang keliru soal definisi keyakinan atau kepercayaan dan agama. “Saya kira yang menolak itu tidak mengerti soal fungsi dan tentang keyakinan keagamaan,” kata Sekjen PBNU pada era kepemimpinan Gus Dur ini.
Ia melihat tuntutan tersebut dibingkai paradigma yang keliru soal definisi keyakinan atau kepercayaan dan agama. ''Apa yang mereka maksud dengan agama itu? Kita tidak bisa menyebut apa yang dimaksud dengan keyakinan atau kepercayaan seperti yang mereka katakan itu sebagai sebuah agama,'' tuturnya.
Seperti diketahui, gugatan UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diajukan oleh 7 LSM yakni Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.
Materi yang digugat, antara lain Pasal 1 UU yang menyebutkan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Materi lainnya adalah Pasal 2 ayat (1) berbunyi, ”Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.”
Tiga materi lainnya berkenaan dengan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4. Para penggugat menilai, ada beberapa pasal dalam UU itu yang tidak sesuai dengan ihwal kebebasan beragama yang diamanatkan oleh UUD 1945.
republika.co.id
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Ku-Cinta - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger