
Majelis Ulama Indonesia Blitar akan membahas etika dan hukum penggunaan suara Azan dan ayat suci Al-Qur’an sebagai nada dering atau ringtone handphone (HP) di masyarakat.
MUI menilai, penggunaan Azan dan Ayat suci Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan. Maksud “tempat yang tidak pada tempatnya” adalah ketika kumandang “takbir azan” atau lantunan “kalimat Ilahi” itu berdering di dalam sebuah kamar mandi, wc atau tempat maksiat.
“Kalau masih di dalam kantor atau rumah yang layak tentu tidak apa-apa. Tapi kalau di kamar mandi atau tempat maksiat tentu ini secara tidak langsung sebagai bentuk pelecehan agama,” ujar Sekretaris MUI Blitar Achmad Suudi kepada wartawan Minggu (7/2/2010).
Menurut Suudi, akan muncul pandangan negatif pada agama Islam, jika suara azan dan ayat suci bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tidak layak. Sementara secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Al-Qur’an wajib dijaga dan dipahami maknanya.
“Jika dibiarkan kesucian ayat akan dipandang negatif. Sebab penggunaan ayat dan azan di masyarakat sepertinya semakin marak,” terang Suudi.
Dalam rapat MUI yang berlangsung Februari 2010 ini, permasalahan tersebut akan dibahas secara serius, termasuk pada pengeluaran fatwa, apakah penggunaan ringtone azan dan ayat suci diperbolehkan atau tidak.
“Hasil dari pembahasan ini, secara resmi akan kami laporkan ke MUI Jawa Timur,” pungkasnya.
...penggunaan Azan dan Ayat suci Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan, ketika “takbir azan” atau “kalimat Ilahi” itu berkumandang di dalam sebuah kamar mandi, wc atau tempat maksiat...Menanggapi rencana pembahasan hukum ringtone azan dan Al-Qur'an di HP yang akan digelar MUI Kabupaten Blitar, Ketua MUI Pusat Khalil Ridwan mengatakan, MUI Pusat belum membahas persoalan itu.
“Kalau atas nama MUI, saya kira harus majelis fatwa yang ngomong, tapi kalau menurut saya pribadi (penggunaan ringtone Al-Qur'an dan azan) itu tidak masalah,” katanya, Senin (8/2/2010).
Terhadap kekhawatiran ringtone azan dan Al-Qur'an berering di tempat yang tidak pantas seperti toilet, Kholil setuju bahwa itu adalah sebuah kesalahan personal yang harus dihindari.
“Kalau di kamar mandi bunyi ya dimatikan saja. Seperti halnya di masjid tapi mengganggu orang salat. Dan itu konsekuensi. Yang terpenting bagi saya, umat Islam jangan sampai tertutup dengan teknologi,” pungkasnya. [taz/okz]
Komentar
Posting Komentar