Home » » Muhammadiyah: Lebih Baik Pidanakan Pelacur

Muhammadiyah: Lebih Baik Pidanakan Pelacur

Written By Administrator on Rabu, 17 Februari 2010 | 05.06

VIVAnews -- Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan, nikah siri sudah memenuhi persyaratan hukum Islam yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, nikah siri dinilai lebih banyak merugikan pihak wanita karena tidak ada jaminan hukumnya.

Sanksi hingga pidana bagi pelaku nikah siri menurut Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Yunahar Ilyas LC, terlalu jauh. "Kalau mau mempidanakan, pidanakan pelacuran dulu. Ada prioritaslah, kan ada pelacuran, pezinahan, kumpul kebo yang jelas-jelas tidak sah, kenapa tidak itu dulu yang ditempuh," katanya, Selasa, 17 Februari 2010

Yunahar mengakui nikah siri tidak baik  dan tidak menguntungkan sehingga seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan.
Jika ada yang nikah siri seharusnya diminta untuk mencatatkannya di KUA, tidak perlu nikah ulang. Dan jika tidak mau mencatatkan juga baru mereka mendapatkan sanksi administratif.

"Pemerintah harus melakukan kampanye besar-besaran apa ruginya nikah siri terutama bagi kaum perempuan, dan untuk mencatatkan diri di KUA seharusnya dipermudah," jelasnya

Lebih lanjut Yunahar menyatakan jika nikah siri dipidanakan orang akan lebih memilih kumpul kebo yang tidak dipidanakan.
"Saya tidak sependapat kalau langsung dipidanakan. Sanksi paling tinggi tidak diakui, tidak bisa digunakan dimanapun," ujarnya

Sementara itu pengamat sosial Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Sunyoto Usman pembahasan rancangan Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan hanya sekedar proyek saja dan lebih kental dengan nuasa politisnya.

"Ya kalau draf RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan ini dibahas maka sekedar proyek dan hanya bersifat politis," katanya

Sunyoto menyatakan untuk saat ini langkah yang bijak dilakukan pemerintah dari pada memikirkan rancangan Draft RUU Terapan Peradilan Bidang Perkawinan adalah dengan sosialisasi mengenai pentingnya sebuah lembaga perkawinan kepada masyarakat serta sulitnya poligami.

"Langkah ini lebih efektif dibanding memberlakukan pemidanaan bagi pelaku nikah siri. Dengan gencarnya sosialisasi sekaligus akan mengurangi terjadinya perkawinan yang dilakukan secara instant," tuturnya.

Laporan: KDW | Yogyakarta

• VIVAnews  
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Ku-Cinta - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger