Sumenep (voa-islam.com) - Memang orang yang sesat menyesatkan tiada puasanya dalam menyebarkan kesesatannya. Belum tuntas kasus beredarnya ajaran sesat melalui selebaran, buku, dan compact disk (CD) di Kec. Pasongsongan dan Dasuk, kini kasus serupa kembali terjadi. Buktinya, beberapa waktu terakhir sejumlah warga di Kecamatan Arjasa diresahkan adanya ajaran yang dinilai sesat.
Informasi yang kami dapatkan, ajaran sesat tersebut dipelopori oleh Sumawiya, 35, warga Desa Angun - Angun, Kec Arjasa. Perempuan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Siti Hajar itu menyebarkan beberapa ajaran menyesatkan kepada warga setempat.
Informasi yang kami dapatkan, ajaran sesat tersebut dipelopori oleh Sumawiya, 35, warga Desa Angun - Angun, Kec Arjasa. Perempuan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Siti Hajar itu menyebarkan beberapa ajaran menyesatkan kepada warga setempat.
Kepada pengikutnya, Siti Hajar mengaku bisa mengangkat dan memindah orang yang disiksa di neraka ke surga. Selain itu, dia mengajarkan jika naik haji hukumnya tidak wajib. Alasannya, tiap orang punya hati dan tiap hati terdapat Ka'bah. Ajaran lain yang dinilai sesat, kepada pengikutnya Sumawiyah mengajarkan kewajiban berpuasa seumur hidup.
Hal lain dan dianggap janggal serta meresahkan masyarakat yang dilakukan Sumawiyah dan pengikutnya karena mendirikan perkumpulan. Perkumpulan itu diisi dengan zikir yang dilakukan berjamaah dalam kondisi gelap-gelapan.Kesesatan Ajaran Siti Hajar :- Mengaku bisa memindahkan orang dari neraka ke surga
- Haji tidak wajib, karena di hati setiap orang terdapat Ka'bah
- Wajib berpuasa seumur hidup
Hingga saat ini, sedikitnya terdapat 25 orang yang meyakini ajaran Sumawiyah alias Siti Hajar. Di mata pengikutnya, Sumawiyah disapa sebagai Nyai Siti Hajar.
Kapolres Sumenep AKBP Pri Hartono Eling Lelakon melalui Kapolsek Arjasa Iptu Turmudzi membenarkan jika di wilayahnya terdapat aliran yang diduga sesat. Menurut dia, Sabtu (20/2) lalu pihaknya memanggil Sumawiyah alias Siti Hajar untuk diproses atas dugaan terhadap dirinya yang menyebarkan ajaran sesat.
Polsek juga telah memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, tokoh agama, dan muspika untuk berdialog dengan Sumawiyah. "Saat dipanggil ke polsek dan berdialog dengan tokoh masyarakat dia (Sumawiyah, Red) ternyata menangis dan pingsan tidak bisa mempertanggungjawabkan ajarannya," terang Turmudzi.
Ajaran yang dinilai sesat itu tidaklah bersumber pada nash dan dalil, melainkan diperoleh dari mimpi Sumawiyah yang diyakini sebagai ilham. Turmudzi menambahkan, saat ini, sesuai dengan permintaan masyarakat, pihaknya melepas pelopor ajaran sesat itu. Sumawiyah dalam proses pengawasan untuk diberi pembinaan. (Ibnudzar/jp)
0 komentar:
Posting Komentar