INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan menyusun kesimpulan sementara Pansus Hak Angket Bank Century berdasarkan konstruksi fakta dan permasalahan hukum.
Kesimpulan sementara dari Fraksi PDIP menyebutkan, bahwa Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Koordinasi dan LPS adalah pihak yang bertanggungjawab atas kasus Bank Century terkait dengan kebijakan terhadap Bank Century.
"Diduga ada kebijakan yang melanggar undang- undang. Pihak-pihak yang terkait dan permasalahan hukum adalah Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Koordinasi dan Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century dari FPDIP Gayus Lumbuun dalam jumpers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut F-PDIP, Bank Indonesia diskresi terhadap aturan, banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akusisi dan merger 3 Bank (Pikko, Danpac, CIC).
Antara lain, mengubah Peraturan Bank Indonseia (PBI) tentang penentuan CAR
demi memfasilitasi pemberian FPJP.
Kemudian ketidakkonsistenan BI terhadap PBI tentang CAR dalam memberi info penggelontoran PMS tahap 3 dan 4 untuk mencapai CAR 10 persen, sementara BPBI yang berlaku mensyaratkan agar CAR positif belum dicabut.
Kemudian, akad perikatan agunan untuk FPJP tidak akurat dan masih mengacu pada PBI yang telah diubah.
Untuk KSSK, PDIP menilai bahwa KSSK tidak menggunakan indikator yang jelas dan model yang terukur dalam menentukan Bank Century sebagai bank gagal. Lalu tidak melakukan koreksi kebijakan terutama terhadap
perubahan biaya penyelamatan BC.
Ketua KSSK tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan tidak dilaksanakannya asesment LPS sebelum mengucurkan biaya.
Komite Koordinasi, dianggap PDIP status pembentukannnya tidak berdasar hukum, pengambilan keputusan tidak sesuai prinsip good governance dan pada saat menyerahkan penanganan Bank Century ke LPS tidak disertai
penentuan angka penyelamatan Bank Century.
Kemudian LPS, menurut PDIP merubah peraturan LPS untuk memfasilitasi
pengucuran dana Rp 6,7 triliun dengan cara yang menyalahi prinsip good governenance.
Tidak melaksanakan asesment awal sebelum mengucurkan dana penyelamatan Bank Century sebagaimana diatur UU. Kemudian tetap
memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 2,8 triliun walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No 4/2008 tentang JPSK pada
tanggal 18 Desember 2008.[ims]
sumber : http://inilah.com/news/read/politik/2010/02/02/321311/inilah-kesimpulan-sementara-pansus-century-versi-pdi-p/
Komentar
Posting Komentar