Jakarta (ANTARA News) - Semua fraksi akan menyampaikan pandangan akhir pada rapat pleno Panitia Angket Kasus Bank Century DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (22/2) malam.
Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Mahfudz Sidiq, di Jakarta, Minggu mengatakan, penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi selama dijadwalkan pada Senin (22/2) siang ditunda menjadi malam untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli menyelesaikan perumusan laporan kesimpulan dari Tim Kecil Panitia Angket.
"Pada rapat tim kecil, Sabtu (20/2), disepakati pembuatan rumusan laporan kesimpulan dari bab pertama hingga kelima diserahkan kepada tim ahli," kata Mahfudz Sidiq.
Dijelaskannya, hingga menjelang rapat internal Tim Kecil Panitia Angket, pada Sabtu siang, tim ahli baru menyelesaikan bab pertama hingga keempat. Sedangkan bab kelima yang berisi pandangan fraksi-fraksi terhadp persoalan Bank Century dan analisisnya belum selesai.
Menurut dia, dalam rapat internal Tim Kecil beberapa anggota Tim Kecil juga mengajukan usulan agar memperbaiki susunan kalimat pada bab pertama hingga keempat dengan mengutamakan fakta-fakta.
Hasil perumusan laporan akhir yang disusun tim ahli, kata dia, diminta sudah selesai pada Minggu malam ini sehingga bisa diberikan kepad fraksi-fraksi sebagai bahan pertimbangan sebelum menyampaikan pandangan akhir.
"Rapat pleno panitia angket, Senin malam untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil rumusan tim kecil yang disusun tim ahli," kata anggota Panitia Angket Kasus Bank Centiry dari Fraksi PKS ini.
Pada rapat pleno tersebut, kata dia, fraksi-fraksi akan melihat mana pandangan yang sama dan mana pandangan yang berbeda.
Jika pandangan akhir fraksi-fraksi masih berbeda, kata dia, maka akan dibahas kembali oleh tim kecil sebelum diputuskan disepakati menjadi laporan kesimpulan panitia angket.
Dijelaskannya, berdasarkan jadwal yang telah disepakati laporan kesimpulan panitia angket sudah harus selesai pada Rabu (24/2), karena sudah harus dibahas pada rapat Badan MUsyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis (25/2).
Setelah disepakati Bamus, laporan panitia angket tersebut akan dibahas pada rapat paripurna DPR, pada 2 Maret mendatang, untuk ditetapkan sebagai kesimpulan akhir. (R024/A038)
Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Mahfudz Sidiq, di Jakarta, Minggu mengatakan, penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi selama dijadwalkan pada Senin (22/2) siang ditunda menjadi malam untuk memberikan kesempatan kepada tim ahli menyelesaikan perumusan laporan kesimpulan dari Tim Kecil Panitia Angket.
"Pada rapat tim kecil, Sabtu (20/2), disepakati pembuatan rumusan laporan kesimpulan dari bab pertama hingga kelima diserahkan kepada tim ahli," kata Mahfudz Sidiq.
Dijelaskannya, hingga menjelang rapat internal Tim Kecil Panitia Angket, pada Sabtu siang, tim ahli baru menyelesaikan bab pertama hingga keempat. Sedangkan bab kelima yang berisi pandangan fraksi-fraksi terhadp persoalan Bank Century dan analisisnya belum selesai.
Menurut dia, dalam rapat internal Tim Kecil beberapa anggota Tim Kecil juga mengajukan usulan agar memperbaiki susunan kalimat pada bab pertama hingga keempat dengan mengutamakan fakta-fakta.
Hasil perumusan laporan akhir yang disusun tim ahli, kata dia, diminta sudah selesai pada Minggu malam ini sehingga bisa diberikan kepad fraksi-fraksi sebagai bahan pertimbangan sebelum menyampaikan pandangan akhir.
"Rapat pleno panitia angket, Senin malam untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir terhadap hasil rumusan tim kecil yang disusun tim ahli," kata anggota Panitia Angket Kasus Bank Centiry dari Fraksi PKS ini.
Pada rapat pleno tersebut, kata dia, fraksi-fraksi akan melihat mana pandangan yang sama dan mana pandangan yang berbeda.
Jika pandangan akhir fraksi-fraksi masih berbeda, kata dia, maka akan dibahas kembali oleh tim kecil sebelum diputuskan disepakati menjadi laporan kesimpulan panitia angket.
Dijelaskannya, berdasarkan jadwal yang telah disepakati laporan kesimpulan panitia angket sudah harus selesai pada Rabu (24/2), karena sudah harus dibahas pada rapat Badan MUsyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis (25/2).
Setelah disepakati Bamus, laporan panitia angket tersebut akan dibahas pada rapat paripurna DPR, pada 2 Maret mendatang, untuk ditetapkan sebagai kesimpulan akhir. (R024/A038)
0 komentar:
Posting Komentar